TONGGAK AWAL AGRARIA
Oleh : Kacung, FNKSDA KEDIRI
    Dalam tatanan kehidupan yang serba modern dan serba instan, sangat jarang ditemui mahasiswa berkumpul dan beradu pendapat tentang suatu masalah baik yang dialaminya ataupun sebatas memperkaya kazanah intelektual, terlebih kasus yang sekira didengar terasa asing, dalam konteks tersebut Agraria merupakan salah satu masalah yang kerap diabaikan, jangankan untuk sibuk mempelajari, ketika mendengarnya para mahasiswa telanjang itu langsung terburu-buru memberikan pendapat kosong tentang Agraria, mengebiri makna agraria, dan mempersempit makna agraria itu sendiri hanya berkutat pada pertanian, kemerosotan ini mungkin disebabkan oleh sekelompok orang itu juga yang mengeluarkan segelintir opini hayalan tanpa dasar dan diamini secara mutlak
     Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. (pasal 1ayat 2 UUPA), ayat tersebut menggambarkan betapa luasnya wilayah kajian agraria yang kesemuanya berpotensi konflik bahkan untuk dieksploitasi oleh pihak yang mempunyai modal baik dari kalangan elit indonesia maupun elit internasional, namun kesadaran akan pentingnya harta yang dimiliki secara abadi ini sangat minim dan pelaksanaan Undang-Undang yang cenderung melenceng dari semangatnya dan kehilangan rohnya.
     Dalam sejarahnya yang sangat panjang, tonggak munculnya agraria dapat kita cium dari Undang-Undang yang berhasil dicetuskan secara demokratis oleh Solon sekitar 594 SM diperuntuk membebaskan rakyat dari sistem hektemoroi/perbudakan pada saat itu, hektemoroi terjadi karena peningkatan produksi dan penggunaan uang mulai dilakukan dan hanya segelintir elit yang mampu menikmati kemajuan tersebut, sehingga kaum tani gurem terpaksa meminjam uang kepada kaum elit, untuk menutup hutang yang menggunung rakyat kecil terpaksa menggadaikan tanahnya yang digarap sendiri dan hasil dari tanah harus di serahkan 5/6 untuk penerima gadai dan 1/6 untuk jerih payah petani yang kemudian disebut hektemor, dengan sistem seperti itu hutang tak sanggup terbayar sehingga gejala pemberontakan oleh petani mulai terlihat, sedangkan masyarakat elit menekan Solon agar tidak terjadi pemberontakan dan masyarakat umum menghendaki stabilitas politik di Athena, Solon mencoba mengakomodir kepentingan yang berbeda itu, dan hasilnya semua pihak tidak mendapat kepuasan, rakyat meskipun hutangnya dihapuskan dan statusnya direhabilitasi (tidak sebagai budak)  tapi tanahnya tidak jelas kepemilikannya karena tidak dilaksanakan sistem redistribusi, kaum elit dan masyarakat umum juga kecewa, meskipun pemberontakan dapat dicegah tapi stabilitas politik terganggu, dan ahirnya hal tersebut yang kemudpian membuat Solon di lengserkan
     Tidak bisa dipungkiri di-era sekarang konflik-konflik agraria semakin marak dan menyeluruh, rakyat yang belum menyadari bahwa tanah adalah aset yang hidup, tanah adalah alat produksi itu sendiri, sebagian orang mati-matian mempertahankan tanahnya, sebagian yang lain tergiur dengan tawaran harga tanah yang tinggi ketika infrastruktur mulai menggencar tanah-tanah produktif petani, mereka lupa ketika tanah dan rumahnya dijual dan berpindah tempat, mereka harus membentuk suatu budaya baru, mencari lahan baru, dan mencari kegiatan ekonomi baru

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

makalah pengelolaan perpustakaan